Artikel
UNIT USAHA BUMDES
Unit Usaha Pengambilan Sampah
Unit usaha pengambilan sampah merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rasau Jaya Satu. Unit usaha pengambilan sampah ini, melayani warga sekitaran Desa Rasau Jaya Satu maupun di luar Desa Rasau Jaya Satu. Layanan ini bertujuan untuk menangani masalah sampah rumah tangga dan meningkatkan kualitas lingkungan desa agar menjadi lebih bersih dan sehat. Layanan pengambilan sampah rumah tangga ini, dilakukan secara rutin dari setiap rumah warga. Adapun klaster dalam jasa pengambilan sampah ini terbagi menjadi 3, yaitu;
- Pengambilan sampah 1 kali dalam seminggu, dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000/bulan.
- Pengambilan sampah 3 kali dalam seminggu, dikenakan biaya sebesar Rp. 35.000/ bulan.
- Pengambilan sampah setiap hari, dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000/ bulan.
Unit Usaha Pasar Rakyat
Unit usaha pasar rakyat merupakan unit usaha lain yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rasau Jaya Satu. Pasar rakyat tradisional ini menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menghubungkan para pedagang dan konsumen lokal. Pasar rakyat ini juga menjadi distributor barang lokal seperti hasil pertanian, perikanan, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian lokal. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pasar rakyat ini adalah sebagai pengelola dan penanggung jawab yang diamanahkan oleh Desa Rasau Jaya Satu, Pengelolaan pasar rakyat oleh BUMDes ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya lokal dan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa serta kesejahteraan masyarakat desa.